Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Atas Permintaan Roy Suryo Cs

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Atas Permintaan Roy Suryo Cs

Berita Utama | okezone | Minggu, 14 Desember 2025 - 10:36
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 15 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas permintaan para tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan diajukan oleh Roy Suryo bersama pihak lainnya.

“Gelar perkara khusus diagendakan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya,” ujar Budi, Minggu (14/12/2025).

 

Menurut Budi, proses gelar perkara khusus tersebut akan melibatkan pengawasan dari unsur internal maupun eksternal kepolisian guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Gelar perkara akan dihadiri unsur internal seperti Irwasum, Propam, dan Divkum. Sementara dari unsur eksternal akan hadir Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya.

 

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gelar perkara khusus ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi internal sesuai prosedur yang berlaku.

Topik Menarik