Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex
JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satgas Pemulihan Aset (PA) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyitaan tersebut dilakukan dengan pemasangan plang sita terhadap aset tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
IKL telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Anang menambahkan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jampidsus.
"Adapun tahapan penyitaan dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel," ucap Anang kepada wartawan dikutip, Jumat (12/12/2025).
Adapun, pemasangan plang penyitaan dilakukan pada titik strategis, pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
"Tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.
Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
"Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan Upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," ujarnya.










