Purbaya Kenakan Tarif Bea Keluar Batu Bara di 2026, Maksimal 5 Persen
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rancangan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas ekspor batu bara yang mulai berlaku 2026 akan berada pada kisaran 1 persen hingga 5 persen.
Besaran tarif yang diusulkan tersebut sebetulnya serupa dengan tarif yang sudah pernah dikenakan kepada komoditas batu bara sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, di mana komoditas itu ditetapkan bebas dari pengenaan perpajakan.
"Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya menekankan kebijakan normalisasi ketentuan perpajakan batu bara ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan.
Menkeu menilai, selama ini pemberlakuan perpajakan batu bara timpang karena pengusaha cenderung mengajukan restitusi pajak saat harga jatuh, namun tidak memberikan sumbangan bea keluar saat harga melonjak. Purbaya mengibaratkan kondisi ini serupa dengan pemerintah memberikan subsidi kepada "orang kaya."
"Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar," kata Purbaya.
Melalui kebijakan normalisasi ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada 2026 senilai Rp20 triliun. Purbaya memastikan bahwa tarif ini sudah didiskusikan dengan Kementerian ESDM.
Terkait mekanisme perhitungan, Purbaya menjelaskan tarif 1-5 persen tersebut akan didasarkan pada nilai ekspor (per value).
"Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan," kata Purbaya.
(NIA DEVIYANA)










