Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Berita Utama | inews | Selasa, 9 Desember 2025 - 06:28
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembatalan rencana pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang semula dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2026 mendatang. Keputusan penundaan itu disampaikan Purbaya setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri saat ini.

"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (8/11/2025).

Purbaya menjanjikan, jika kondisi ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6 persen, dia akan kembali datang ke DPR untuk memaparkan rencana penerapan Cukai MBDK tersebut.

"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," katanya.

Sebagai informasi, Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Cukai ini diusulkan dengan tujuan ganda, yaitu untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Adapun, target setoran dari Cukai MBDK dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp7 triliun.

Topik Menarik