Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan, kehadiran fisik terdakwa kasus peredaran narkotika, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, belum diperlukan dalam persidangan. Hal ini disampaikan setelah Ammar kembali meminta izin untuk hadir langsung atau offline dalam sidang, Kamis (20/11/2025).
Permintaan itu muncul saat Ammar mengikuti sidang lanjutan secara virtual dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum maupun terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan, dan Ammar langsung memohon agar dapat dihadirkan secara offline.
"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan Yang Mulia sampaikan minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline," ujar Ammar kepada majelis hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menegaskan kehadiran langsung Ammar belum dibutuhkan pada tahap persidangan saat ini karena sidang belum ke tahap pembuktian.
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan, ya," kata Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur penyelenggaraan persidangan secara online. Pihaknya tetap akan mengkaji permintaan Ammar untuk sidang tatap muka sesuai kebutuhan proses persidangan.
"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya. Kami insya Allah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama," ujarnya.
Ammar kemudian menerima keputusan tersebut. "Amin, dan insya Allah kami, kami semua berdoa semoga Yang Mulia bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya gitu loh," ucapnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Dalam nota keberatannya, Ammar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, meminta dibebaskan dari tahanan, serta berharap namanya dibersihkan.










