Terungkap! Senjata Penembak Pengacara di Tanah Abang Ternyata Hadiah dari WN Timor Leste
JAKARTA – Seorang pengacara berinisial WA (34) menjadi korban penembakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa 28 Oktober 2025 lalu. Peristiwa ini dipicu oleh sengketa lahan yang berujung ricuh.
Kepolisian mengungkapkan, bahwa pelaku penembakan berinisial HD mengaku memperoleh senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut dari seorang temannya yang berasal dari Timor Leste.
"Senjata itu didapat pelaku HD dari seseorang berinisial A, warga negara asing asal Timor Leste," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa (11/11/2025).
Iman menjelaskan, pelaku HD bertemu dengan A pada Januari 2025 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, A memberikan senjata api tersebut sebagai kenang-kenangan. Sebulan kemudian, pada Februari 2025, HD membawa senjata itu ke Jakarta dan akhirnya digunakan untuk menembak korban di Tanah Abang.
"Senjatanya berjenis pistol, dengan nomor seri yang sudah dihapus. Saat ini kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penembakan terjadi di Jalan KH Mas Mansur, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa tersebut, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Penembakan berawal dari adanya sengketa lahan antara kedua pihak. Lahan itu dijaga tujuh orang. Kemudian datang rombongan dari pihak pengacara, yakni korban bersama sekitar 80 orang, yang merobohkan pagar di lokasi tersebut. Di situlah mereka bertemu dengan tujuh orang penjaga lahan dan terjadi adu argumen," ungkapnya.
Dalam situasi panas itu, pelaku HD tersulut emosi. Ia kemudian berlari ke pos belakang untuk mengambil senjata api yang sebelumnya disembunyikan, lalu menembak korban ketika kembali ke depan pos.
"Pelaku emosi, berlari ke belakang pos mengambil senjata, kemudian menembak korban yang merupakan salah satu perwakilan rombongan pengacara," jelas Abdul Rahim.
Polisi segera menangkap pelaku setelah kejadian dan menyita barang bukti senjata api serta magazen berisi lima butir peluru. HD kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.










