2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Berita Utama | inews | Kamis, 6 November 2025 - 19:49
share

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Selama melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil membobol empat rumah kosong di sejumlah daerah Jakbar.

Kedua pelaku berinisial DK alias E residivis tahun 2006 ditahan di lapas Cipinang, dan pelaku berinisial AS alias A residivis tahun 2020 ditahan di lapas Cilegon.

Wakapolres Metro Jakbar AKBP Tri Suhartanto menjelaskan kedua pelaku memiliki ciri khas dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling berboncengan dengan sepeda motor untuk mencari rumah yang tidak berpenghuni.

“Modus mereka sederhana, mencari rumah kosong dengan berputar di wilayah Jakarta Barat. Biasanya mereka melihat rumah yang lampunya menyala sampai siang hari, itu jadi tanda kalau rumah sedang kosong,” ujar Tri dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Tri menyampaikan, pelaku mengaku telah membobol empat rumah di wilayah Kembangan, Cengkareng, hingga Grogol Petamburan. Adapun barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, hingga kendaraan bermotor menjadi sasaran para pelaku.

“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” terang Tri.

Dia mengatakan, aksi para pelaku tak dilakukan dengan perencanaan rumit. Para pelaku berpura-pura bertamu ke rumah yang sudah diincar. 

"Lalu ketika tak ada jawaban dari dalam, pelaku langsung mencongkel pintu dan masuk," ucapnya.

Tri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tutur Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik