Ada Dugaan Eksploitasi Anak di Kasus Terapis Tewas di Pejaten
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian RTA, terapis wanita yang ditemukan tewas di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, menduga kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi mengandung unsur eksploitasi anak.
“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” kata Diyah saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).
Diyah meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” ujar dia.
Diyah menambahkan, pentingnya percepatan penyelesaian kasus demi menjamin hak perlindungan khusus bagi korban.
“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” jelas dia.
Sebagai informasi, pihak keluarga melaporkan pihak spa tempat korban bekerja atas dugaan eksploitasi anak.
Kakak korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tersebut. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/B/ 3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Korban ditemukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di sebuah lahan kosong di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban memakai baju berkelir abu-abu sudah berdebu. Sementara di sekitar jasad juga ditemukan kain selendang dan dompet berisi dua ponsel mewah.










