Nikita Mirzani Geram ke Saksi Ahli JPU: Gimana Sih Lupa Mulu!

Nikita Mirzani Geram ke Saksi Ahli JPU: Gimana Sih Lupa Mulu!

Berita Utama | inews | Kamis, 11 September 2025 - 15:01
share

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani terlihat sangat geram kepada saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini mengacu pada nada Nikita Mirzani yang kadang meninggi saat bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan JPU. Bahkan, ada momen saksi ahli mengaku tidak membaca BAP kasus ini sebelumnya.

"Saksi ahli, saya mau bertanya. Di dalam BPA, kasus saya ini bermula dari kesepakatan. Saksi membaca BAP kan?" tanya Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan, Kamis (11/9/2025).

Lalu, saksi ahli menjawab, "Saya baca hanya kronologis saja, karena yang diberikan kronologis." Kemudian Nikita merespons, "Berarti saksi ahli juga melihat percakapan antara asisten saya (Mail) dengan Reza Gladys soal Reza meminta tolong dan adanya kesepakatan?".

Mendengar pertanyaan Nikita, saksi ahli terdiam sejenak. Kemudian, Nikita berkata, "Bagaimana saksi? Masa tidak membaca BAP secara keseluruhan. Percakapan asisten saya dengan Reza itu ada, lho, di BAP dan masuk dalam rangkaian kronologinya."

"Gimana sih saksi, masa lupa. Jaksa juga bagaimana sih menghadirkan saksi ahli dalam ruang sidang lupa lupa terus," tambah Nikita.

Setelah itu, Hakim Ketua Pengadilan meminta kepada Nikita membawa berkas BAP dan bagian mana yang ditegaskan untuk dibawa ke hadapannya. Hakim pun meminta JPU dan saksi ahli yang ternyata S3 Hukum untuk melihat apa yang mau diterangkan Nikita.

"Jadi, bagaimana saksi kalau berawal dari kesepakatan dan permintaan tolong, apakah masuk ke dalam proses tindak pidana Pencucian Uang?" tanya Nikita.

Saksi ahli menjawab, "Dicari tahu dulu sumber uangnya, pemindahannya, apakah dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan atau tidak."

Menurut saksi ahli, itu tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menghindari tuntutan hukum.

Topik Menarik