Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda

Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda

Berita Utama | sindonews | Selasa, 2 September 2025 - 11:54
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan putusan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui Razman dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyebut bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline. "Akan tetapi, karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," ujar Syofia di Ruang Sidang PN Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).

Pantauan SindoNews, sidang putusan ini digelar secara daring. Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara. Syofia menegaskan bahwa persidangan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025). Dia pun meminta para pihak untuk hadir ketika sidang pengucapan putusan.

Baca Juga: Razman Nasution Ungkap Awal Mula Perseteruan dengan Hotman Paris

"Karena pada dua minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," tuturnya.Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual. Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya. Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka.

Topik Menarik