Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Tidak Takut!
JAKARTA, iNews.id - Advokat Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat lainnya Hotman Paris Hutapea. Razman mengaku tidak takut dengan tuntutan itu.
Selain itu, Razman kecewa dengan sikap penegak hukum.
"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Razman akan membuat nota pembelaan atau pleidoi secara terang benderang mengenai kasus yang menyeret namanya ini. Agenda sidang pleidoi rencananya digelar pada Selasa (29/7/2025)
"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya, akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," ujarnya.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.










