Mentan Ungkap Modus Beras Oplosan, Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun

Mentan Ungkap Modus Beras Oplosan, Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun

Berita Utama | sindonews | Minggu, 13 Juli 2025 - 12:10
share

Praktik curang produsen dalam mengoplos dan mengemas ulang beras mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen mencapai Rp99 triliun per tahun. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut modusnya dilakukan dengan mencampur beras biasa ke dalam kemasan premium atau medium, serta mengurangi isi bersih dari jumlah yang tercantum di label.

"Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000," ungkap Amran dalam pernyataannya dikutip Minggu (13/7).

Menurut Amran, kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik semacam itu sangat besar. "Itu bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Kalau dibiarkan terus selama 10 tahun, kerugian total bisa mencapai Rp1.000 triliun," tegasnya.

Temuan ini diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) setelah melakukan pengecekan terhadap ratusan merek beras yang beredar di pasar. Setidaknya 212 merek ditemukan tidak memenuhi ketentuan mutu dan label.

Baca Juga:10 Perusahaan Besar Kesandung Beras Oplosan, Siap-siap Dipanggil BareskrimKementan telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Amran berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.

Empat perusahaan besar yang memproduksi beras dengan kemasan tak sesuai regulasi kini tengah diperiksa oleh polisi. Keempatnya adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Wilmar Group diketahui memproduksi beras kemasan merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Sementara PT Food Station Tjipinang Jaya memasarkan produk beras seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen. PT Belitang Panen Raya (BPR) memproduksi merek Raja Platinum dan Raja Ultima, sedangkan PT Sentosa Utama Lestari memasarkan beras merek Ayana.

Selain itu, enam produsen lain juga ditemukan memproduksi beras tidak sesuai ketentuan, antara lain PT UCI (Larisst, Leezaat), PT BPS Tbk (Topi Koki), PT BTLA (Elephas Maximus, Slyp Hummer), PT SJI (Dua Koki, Subur Jaya), CV BJS (Raja Udang, Kakak Adik), dan PT JUS (Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi).

Baca Juga:Pemerintah Lepas 360.000 Ton Beras Bansos, Mentan Wanti-wanti Jangan Sampai BocorAmran menekankan praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menjaga keadilan pangan. "Ini pesan Bapak Presiden: berantas korupsi, berantas mafia, tidak boleh ada lagi praktik kecurangan, apalagi di sektor pangan," tegasnya.

Kementan dan Satgas Pangan Polri disebut terus memperluas pengawasan terhadap distribusi beras di pasar dan toko ritel modern. Langkah ini untuk memastikan konsumen mendapatkan produk pangan yang sesuai mutu dan takaran sebagaimana mestinya.

Pemerintah meminta produsen beras agar lebih transparan dan menaati regulasi, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pangan yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Topik Menarik