Nah! Jaksa Akui Tom Lembong Tak Diuntungkan di Kasus Korupsi Impor Gula, tapi...
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak diperkaya atau diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hanya saja, jaksa menyebut Tom Lembong telah menguntungkan orang lain.
"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa (Tom Lembong) tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa membacakan jawaban alias replik atas nota pembelaan atau pleidoi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Jaksa menilai perbuatan Tom Lembong memperkaya orang lain. Upaya itu dilakukan dengan memberikan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.
"Namun perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi," ungkap dia.
Pelaku Pembunuhan di Condet Ditangkap!
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar.
Berikut daftar orang yang diduga diperkaya Tom Lembong berdasarkan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula:
1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Ikoppol, dan PT PPI.
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.
5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppil dan PT PPI.
6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI.
7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/Puskoppol.
9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.
Kemudian, jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara. Tom Lembong dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.










