Kejagung Panggil Nadiem Makarim untuk Menggali Pengawasan Pengadaan Chromebook
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung RI memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook pada Senin, 23 Juni 2025. Pemanggilan bertujuan menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan chromebook," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Nadiem dipanggil Kejagung dalam kapasitanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Pengadaan laptop tersebut sampai mencapai Rp9,9 triliun.
Selain itu, Nadiem merupakan pemimpin di Kemendikbudristek kala itu. Sehingga, keterangan Nadiem dianggap penting guna pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang tengah ditangani Jampidsus.
"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini. Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan," tuturnya.
"Bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tak kecil ya, Rp9,9 Trilun, sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata Harli lagi.