Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menduga pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU), Jakarta, Jumat (20/6/2025).
"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.
Dia meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dia juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur dia.
Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR juga meminta pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK, LMKN dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.
"Sehingga tidak ada lagi, sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industrik musik Indonesia," kata dia.
Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.