Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI

Berita Utama | idxchannel | Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:30
share

IDXChannel - Warga DKI Jakarta turut merespons adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga mendukung Ranperda tersebut lantaran bisa membuat warga tak terpapar asap rokok. 

"Kawasan tanpa rokok bagus ya, sebenarnya untuk terhindar dari asap rokok dan pengguna jalan yang tidak merokok jadi tidak terganggu. Bagus dan saya mendukung itu," kata warga Jakarta Pusat bernama Andi saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini segera diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati.

Ani menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. 

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik