Bupati Masinton soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Secara Geografis Bersandingan dengan Tapteng

Bupati Masinton soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Secara Geografis Bersandingan dengan Tapteng

Berita Utama | inews | Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:33
share

JAKARTA, iNews.id – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menegaskan secara geografis empat pulau yang saat ini menjadi polemik karena peralihan administrasi dari Aceh ke Sumatera Utara memang bersisian langsung dengan wilayah Kabupaten Tapteng. Menurutnya, tak perlu ada sengketa berkepanjangan atas status wilayah, karena semua bisa diselesaikan melalui dialog antarpemerintah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau berdasarkan letak geografis yang ada, ketika verifikasi Gubernur Sumatera Utara tahun 2008 dengan pemerintah pusat, kalau mengacu pada letak koordinatnya tadi, ya memang itu batasan secara geografis. Empat pulau itu, ditarik garis lurusnya, itu bersandingan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Masinton dalam program iNews Room, Jumat (14/6/2025).

Masinton meminta agar polemik soal Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak diperuncing menjadi konflik politik. Dia menilai masing-masing pihak, baik dari Aceh maupun Sumut, memiliki hak untuk menyampaikan bukti historis maupun administratif, namun tetap harus diselesaikan lewat musyawarah.

"Ya tentu masing-masing pemerintah akan mengajukan masing-masing bukti klaimnya begitu ya. Yang menurut kami ini enggak perlu harus dipolemikkan, disengketakan, begitu ya. Ini ya dimusyawarahkan sama-sama dalam bingkai negara yang sama, NKRI itu tadi," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya juga menjelaskan keputusan administratif mengenai keempat pulau tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2022, sebelum Gubernur Bobby Nasution menjabat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyebut penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak 2008 melalui kajian Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini melibatkan berbagai lembaga seperti Kemendagri, TNI AL, BIG, hingga KKP.

Verifikasi itu menghasilkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Sumut. Keputusan itu diperkuat kembali melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

"Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya memedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah," kata Basarin.

Topik Menarik