Pesan Ketua MA ke Hakim Baru: Jangan Sering Datang Ngetuk Pintu Pimpinan Minta Naik Jabatan

Pesan Ketua MA ke Hakim Baru: Jangan Sering Datang Ngetuk Pintu Pimpinan Minta Naik Jabatan

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 13 Juni 2025 - 15:33
share

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan kepada para hakim baru agar tidak perlu melakukan pendekatan secara khusus kepada pimpinan peradilan hanya untuk mendapatkan suatu jabatan tertentu. Hal itu disinggung Sunarto saat memberikan pembinaan bagi para hakim baru yang dikukuhkan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Menurut dia, jauh lebih penting para hakim baru mengetuk pintu langit untuk meminta kepada sang pencipta untuk diberikan jalan kemudahan agar dapat meraih cita-cita yang diinginkan. Sehingga, Sunarto meyakini bahwa mengetuk pintu pimpinan tidak diperlukan untuk mencapai hal tersebut.

"Sekali lagi saya ingatkan, jangan sering datang ngetuk pintu pimpinan. Bawa oleh-oleh, bawa apa. Pimpinan sudah lebih dari cukup. Saudara masih akan naik. Kalau kita sudah naik," kata Sunarto.

Baca juga: Zero Toleransi untuk Pelayanan Transaksional, Ketua MA: Rp100 Ribu Aja Saya Copot Jabatannya

Dalam kesempatan itu, Sunarto berbagi kisah perjalanan kariernya dengan menampilkan foto ketika baru dilantik sebagai Hakim Pengadilan Negeri Merauke pada 1987. Ia mengklaim tak pernah mengetuk pintu pimpinan untuk mencapai posisinya saat ini.

"Sekali lagi, nggak perlu ngetuk pintu pimpinan. Kalau Tuhan mengendaki, jadi Ketua Mahkamah Agung, jadi," ujarnya.

Menurut Sunarto justru ada modal-modal lain yang diperlukan dan sangat penting untuk para hakim bisa naik jabatan. Salah satunya, meningkatkan intelektualitasnya sebagai seorang Wakil Tuhan di Dunia.

"Modalnya adalah selalu meningkatkan intelektualitasnya. Ada kesempatan belajar, belajar. Yang kedua, meningkatkan skill, kemampuan. Yang ketiga, integritas dijaga. Yang keempat, yang paling penting dan amat penting sekali lagi, deketlah dengan yang punya kehidupan ini," pungkasnya.

Topik Menarik