Pesan Ketua MA di Tengah Keterpurukan Lembaga Peradilan: Jadilah Hakim yang Memiliki Filosofi Padi

Pesan Ketua MA di Tengah Keterpurukan Lembaga Peradilan: Jadilah Hakim yang Memiliki Filosofi Padi

Berita Utama | sindonews | Kamis, 12 Juni 2025 - 13:16
share

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan saat ini berkurang buntut maraknya kasus korupsi di peradilan. Hal tersebut disampaikan Sunarto kepada 1.451 hakim dalam acara pengukuhan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Kamis (12/6/2025).

“Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik. Public trust yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ujar Sunarto di Kantor MA.

Baca juga: Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim di Mahkamah Agung

Tindakan korupsi dapat terjadi karena pertemuan tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan, dan adanya kesempatan. Dia berharap para hakim memegang teguh visi MA yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dalam menjalankan kerja mereka.

Sunarto juga berpesan agar hakim di seluruh Indonesia menjadi seorang pengadil yang tidak sombong dan santun dalam bertutur kata. “Jadilah seorang hakim yang memiliki filosofi padi yaitu hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain,” katanya.“Saudara-saudara para hakim perlu mengingat bahwa keberhasilan saudara hingga ke tahap sekarang ini tentu berkat partisipasi banyak pihak,” sambungnya.

Sejumlah kasus korupsi peradilan di Indonesia menjadi sorotan masyarakat dan menuai ragam kritik. Salah satunya kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang diusut Kejaksaan Agung.

 

Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Mereka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Kemudian, 3 Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Topik Menarik