Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memberikan izin operasi kepada lima perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Sementara tiga perusahaan lain, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, mendapatkan izin dari Bupati Raja Ampat.
"Kami memastikan seluruh kegiatan tambang diawasi secara transparan, termasuk aspek legalitas dan dampak lingkungan," kata Bahlil dikutip dari pernyataannya, Minggu (8/6). Hal itu diungkapkan Bahlil saat kunjungan untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.
Baca Juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu
PT Gag Nikel, yang sepenuhnya dimiliki oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam), merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini mengantongi Kontrak Karya (KK) hingga 2047 dengan luas wilayah 13.136 hektar. Dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah dimiliki sejak 2014.Sementara, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang beroperasi di Pulau Manuran memiliki izin produksi hingga 2034. Perusahaan ini telah menyelesaikan dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006. Namun, aktivitas produksinya masih terbatas.
Di sisi lain, tiga perusahaan berizin daerah menunjukkan perkembangan berbeda. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki persetujuan lingkungan. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sempat berproduksi pada 2023, tetapi kini tidak aktif. Adapun PT Nurham baru mendapatkan izin awal tahun ini belum memulai operasi.
Bahlil menekankan, pengawasan tidak hanya berfokus pada legalitas, tetapi juga reklamasi dan dampak ekologis. "Kami akan mengevaluasi semua izin, terutama yang terkait dengan kawasan hutan dan pesisir," ujarnya.
Baca Juga: 10 Artis Indonesia Serukan Tagar #SaveRajaAmpat, Tuntut Perlindungan Alam Papua dari Tambang Nikel
Masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak tambang terhadap ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut. Sejauh ini, PT Gag Nikel telah mereklamasi 135,45 hektar dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektar.Berikut daftar perusahaan tambang nikel yang diberikan izin menjalankan usaha pertambangan nikel di Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag. PT Gag Nikel telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan ini juga telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak 2014 dan Adendum AMDAL pada tahun 2022.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mencakup 1.173 hektar di Pulau Manuran, dengan dokumen AMDAL yang telah dimiliki sejak tahun 2006.3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
MRP merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 26 Februari 2033, mencakup wilayah 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
KSM memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektar. Meskipun kegiatan produksi dimulai sejak 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
5. PT Nurham
Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, dengan izin hingga tahun 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Hingga kini, PT Nurham belum berproduksi meskipun telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013.










