Alasan Roy Suryo Cs Lapor ke Komnas HAM usai Jokowi Bikin Laporan Tudingan Ijazah Palsu
Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (21/5/2025). Mereka merupakan kubu yang menuding ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Roy Suryo yang mengaku turut merancang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ketika menjadi anggota DPR menilai penerapan pasal atas laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terlalu dipaksakan.
"Undang-Undang ITE, yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa," kata Roy Suryo.
Adapun alasan Roy Suryo Cs mengadu ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya. Mereka merasa diseret ke ranah pidana karena laporan itu.
"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggar hak manusia yang kami duga dilakukan oleh Saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin di Komnas HAM.
Dia menjelaskan, kubu Roy Suryo hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut. Namun, kata dia, tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Dia mengungkapkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana. Menurut dia, tak ada kaitannya antara ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.
"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh sodara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ujarnya.
Dia melihat adanya dugaan tindakan diskriminatif, yakni lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri, sedangkan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang ditangani dengan cepat.
"Kenapa kami juga keluhkan soal hak tentang keadilan di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi? Karena klien kami ini diperlakukan diskriminatif, laporan klien kami di Bareskrim baru diproses setelah 6 bulan. Sementara laporan dari Saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya begitu cepat kilat sejak 30 April,” imbuhnya.
Dia mengaku bahwa perihal keaslian ijazah Jokowi ini, sebenarnya bukanlah semata-mata pertanyaan kliennya. Roy Suryo Cs kata dia hanya sedang menjalankan ilmu pengetahuan dalam rangka mengungkap sebuah pertanyaan publik soal tudingan ijazah palsu.
"Saat ini pertanyaan terkait keaslian ijazah Saudara Joko Widodo itu merupakan pertanyaan seluruh rakyat Indonesia dan inilah yang sebenarnya sedang diungkap dan kemudian dipersoalkan oleh Polda Metro jaya dengan serangkaian proses-proses yang menurut kami melanggar prosedur hukum dan juga secara subtansi," pungkasnya.