Bripka VA Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Bripka VA Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Berita Utama | inews | Selasa, 20 Mei 2025 - 12:09
share

SUMENEP, iNews.id - Polres Sumenep menggelar upacara pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya akibat pelanggaran berat terhadap kode etik Polri, Senin (19/5/2025). Anggota tersebut berinisial Bripka VA personel Polres Sumenep.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda disaksikan jajaran pejabat utama, Kapolsek, perwira, ASN hingga seluruh anggota Polres Sumenep. Tak ada senyum, hanya wajah serius dan tatapan penuh keprihatinan dari seluruh peserta upacara.

"Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan. Sepanjang karier saya, ini pertama kalinya saya memimpin upacara seperti ini," ujar Kapolres dengan suara berat saat menyampaikan amanatnya, Senin (19/5/2025).

Bripka VA diketahui melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Rivanda menegaskan, menjadi anggota Polri merupakan kehormatan besar yang harus dijaga. Dia mengingatkan agar seluruh personel tidak tergelincir dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini marak terjadi.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerjalah sesuai standar. Jangan justru mencoreng nama baik institusi,” katanya.

Kapolres juga mengajak para senior untuk membina junior secara aktif agar tidak terjadi kerusakan moral sejak dini di tubuh Polri.

Upacara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel bahwa loyalitas, disiplin dan integritas adalah harga mati dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Selama ada niat untuk berubah, institusi akan membuka ruang. Tapi bila sudah melanggar batas, sanksi tegas adalah konsekuensinya,” ucapnya.

Topik Menarik