Kronologi Manajer Arema FC Terjerat Kasus Rokok Ilegal hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Kronologi Manajer Arema FC Terjerat Kasus Rokok Ilegal hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Jum'at, 16 Mei 2025 - 19:03
share

MALANG, iNews.id - Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok ilegal dari perusahaannya. Penetapan tersangka diawali dari penangkapan truk bermuatan rokok ilegal di kawasan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan, awalnya ada truk bermuatan rokok ilegal 800.000 batang yang diamankan. Rokok itu berasal dari perusahaan rokok CV ZAJ, yang diketahui merupakan milik Wiebie Dwi Andriyas.

"Bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/02) oleh Bea Cukai. WDA (Wiebie Dwi Andriyas) merupakan penanggung jawab pabrik tersebut," kata Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Dari hasil penangkapan itulah diketahui Wiebie, yang juga manajer Arema FC bertanggungjawab atas kepemilikan rokok ilegal. Wiebie yang menjalani proses penyidikan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka pada 5 Mei 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

"Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai," kata dia.

Penahanan ini disebutnya untuk proses hukum lebih lanjut kepada Wiebie. Selain itu, pihak Beacukai pusat juga menyita barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal, dan kendaraannya.

Wiebie diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007.

"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," jelasnya.

Dia menegaskan, meskipun Wiebie merupakan tokoh berpengaruh dan menjadi manajer Arema FC, tak membuat pihaknya gentar. Bea cukai juga berkomitmen memperkuat upaya  pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucapnya.