Pramono soal Pasar Mangga Dua Disorot AS gegara Barang Bajakan: Urusan Pusat

Pramono soal Pasar Mangga Dua Disorot AS gegara Barang Bajakan: Urusan Pusat

Berita Utama | inews | Minggu, 20 April 2025 - 14:16
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Laporan itu menyoroti sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Pramono mengatakan tindak lanjut atas sorotan negara Paman Sam itu merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Itu (marak barang bajakan) urusan pemerintah pusat," kata Pramono di Kawasan Taman Hutan Lindung Kapuk Angke, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional.

"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," ujar Budi di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Dia memastikan Kemendag telah mengawasi barang-barang yang dijual di pasar, termasuk barang-barang tidak orisinil alias bajakan. Penindakan juga dilakukan seperti penyitaan peredaran barang bajakan jika ditemukan di pasar.

"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tutur dia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) jika menemukan praktik pembajakan produk di pasar. 

Dia mengatakan, poroses penindakan berangkat dari laporan yang masuk.

"Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," ujar dia.

Sebelumnya, NTE Report on Foreign Trade Barriers menyoroti pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Secara spesifik, laporan itu menyebut Pasar Mangga Dua diduga menjadi sarang peredaran barang bajakan.

Pada akhir Maret 2025, USTR sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.

Topik Menarik