Gaji 13 PNS Terdiri dari Apa Saja?
JAKARTA – Gaji 13 PNS terdiri dari apa saja? Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahun mendapat tambahan pendapatan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang biasa disebut sebagai gaji ke-14. Tujuannya untuk mensejahterakan aparatur negara dalam membantu kebutuhan penting, terutama Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 bagi PNS terdiri dari beberapa komponen yang penting, antara lain adalah sebagai berikut yang telah dirangkum oleh Okezone.
5 Komponen Gaji ke-13 PNS
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok bervariasi berdasarkan golongan PNS yang bersangkutan.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan finansial keluarga pegawai negeri.
3. Tunjangan Pangan
Komponen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi para PNS.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh pegawai atau dapat juga diberikan sebagai tunjangan umum.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini khusus ditujukan untuk pegawai negeri di pemerintah pusat, sementara bagi pegawai negeri di daerah, tunjangan ini dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14
Akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
2. Gaji ke-13
Dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, dengan tujuan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan.










