Polisi Gerebek Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang

Polisi Gerebek Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang

Berita Utama | okezone | Rabu, 1 Mei 2024 - 03:30
share

PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tujuh orang komplotan penjualan akun Whatsapp dan judi online di Palembang.

Dari ketujuh pelaku lima di antaranya wanita, mereka ditangkap disalah satu rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, mengatakan ketujuh tersangka ditangkap disebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi.

Diketahui bahwa para tersangka ini melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

"Modus para pelaku ini dengan memperjualbelikan akun whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun whatsapp di luar negeri,"kata Sunarto dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Dan ketujuh pelaku yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.

Adapun keeenam tersangka yakni MS (laki, 19), MPD (perempuan, 24), EA (perempuan, 22), WA (perempuan, 26), SAK (perempuan, 20), HF (perempuan, 19).

"Enan pelaku semuanya wanita bekerja sebagai karyawan, yang direktur adalah NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Topik Menarik