Mendag Revisi Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang, Bawa Sepatu Tak Lagi Dibatasi

Mendag Revisi Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang, Bawa Sepatu Tak Lagi Dibatasi

Berita Utama | inews | Selasa, 30 April 2024 - 14:35
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah rampung direvisi. Dia menyebut, saat ini peraturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

"(Permendag) sudah saya tanda tangani kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25," ujar Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Zulhas menyebut, pemerintah tetap membatasi barang impor bawaan pribadi dari luar negeri, seperti telepon genggam ( handphone ) dan komputer. Menurutnya, pembatasan ini terkait dengan keamanan.

"Kalau untuk handphone dan komputer itu memang itu dibatasi karena menyangkut security dan lain-lain, ga boleh banyak-banyak," tuturnya.

Dia menyebut, dengan revisi aturan ini, sejumlah barang bawaan dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tak lagi berlaku. Dia menegaskan, penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan asalkan membayar pajak.

"Ya saudara mau beli sepatu dua, tiga, empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Kalau kemarin kan dua (batasnya), kalau lebih enggak boleh, itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ucapnya.

Setelah revisi, Permendag 7/2024 tak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Selain itu, aturan yang direvisi turut mencakup barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Sebelumnya, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku pada 10 Maret 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor.

Melalui aturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kemendag). Sejumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi, seperti tas hingga sepatu maksimal dua buah per orang.

Topik Menarik