Ups! Tak Memenuhi Syarat Anggota Panwaslu di Pilkada Bersiap di Exsisting Bawaslu

Ups! Tak Memenuhi Syarat Anggota Panwaslu di Pilkada Bersiap di Exsisting Bawaslu

Berita Utama | cianjur.inews.id | Rabu, 24 April 2024 - 15:50
share

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sesuai dengan aturan KPU pemilihan bupati-wakil bupati Nomor 2 tahun 2024, bahwa saat ini Bawaslu Cianjur mulai masuk dalam tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. 

"Tahap pertama sekarang ini kami Bawaslu, sedang melakukan pengawasan pembentukan panitia pengawasan tingkat Kecamatan (Panwascam)," kata Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang, Rabu (24/4/2024).

Asep mengatakan, Bawaslu Cianjur pun mengeluarkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur yang berkaitan dengan pembentukan panitia tingkat Kecamatan.

"KPU Cianjur pun saat ini berdasarkan hasil pengawasan sedang melakukan perekrutan panita pengawasan tingkat Kecamatan. Hal tersebut merujuk pada aturan KPU Nomer 2 tahun 2024," katanya.

Bawaslu Cianjur, saat ini tengah melakukan sosialisasi tata cara pembentukan Panwaslu untuk tingkat Kecamatan.

"Sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, kami ditingkat daerah untuk kembali melakukan penerimaan dan verifikasi administrasi berkas untuk Panwaslu Kecamatan yang existing," ujarnya.

Selain itu lanjut Asep, Bawaslu Cianjur juga akan mengevaluasi kinerja Panwaslu di tingkat Kecamatan yang saat ini masih terbentuk exsisting.

"Bagi anggota Panwaslu yang masih aktif namun tidak memenuhi syarat (TMS) maka akan dievaluasi atau exsisting," jelasnya.

Topik Menarik