Tahanan Polres Cianjur Tewas Diduga Minum Cairan Deterjen, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan

Tahanan Polres Cianjur Tewas Diduga Minum Cairan Deterjen, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan

Berita Utama | inews | Minggu, 21 April 2024 - 22:40
share

CIANJUR, iNews.id - Seorang tahanan Polres Cianjur, Muhamad Yusuf (54) alias Bison tewas diduga minum cairan deterjen di dalam WC ruang tahanan, Sabtu (20/4/2024).

Bison yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan diketahui sudah tergeletak oleh seorang tahanan lainnya dan langsung melaporkannya ke petugas jaga.

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan.

Setelah itu, jenazah korban pun langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD Sayang Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tahanan itu tewas setelah meminum cairan deterjen di dalam kamar mandi ruang tahanan Mapolres.

"Berdasarkan penyelidikan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di R Bhayangkara. Akibat minum cairan deterjen. Saat ini sudah dimakamkan dan pihak keluarga sudah menerima kejadian ini," katanya, Minggu (21/4/2024).

Banyak Kejanggalan

Anak kandung korban, Rangga Pratama (24) mengatakan, banyak kejanggalan dalam kejadian yang menimpa ayahnya.

"Banyak kejanggalan dari awal ditangkapnya, karena surat penangkapan dan penahanannya baru datang beberapa hari berikutnya. Terus sekarang tiba-tiba saja keluarga dikabarkan kalau ayah saya meninggal karena minum deterjen (Rinso) di WC ruang tahanan Mapolres," tuturnya, kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Selain itu pada saat sebelum penangkapan, pihak keluarga menyebut korban tidak memiliki bagian tubuh yang luka. Namun pada saat meninggal korban banyak luka di bagian kaki maupun wajah.

"Seperti luka pada bagian kedua kakinya, luka bolong. Padahal, ayah saya tidak punya riwayat penyakit gula (Diabetes). Terus luka lebam. Ayah saya tidak pernah ada luka ditubuhnya," ungkapnya.

Rangga menyebutkan, polisi juga terkesan tidak mencoba menghalangi permintaan autopsi pada jenazah korban dengan alasan proses autopsi harus menunggu jadwal dokter forensik hingga beberapa waktu ke depan.

"Awalnya saya minta untuk di autopsi, karena polisi menyebutkan proses autopsi harus menunggu jadwal dokter forensik beberapa waktu ke depan. Kami yang kasihan dengan kondisi jenazahnya dan tidak ingin melama-lamakannya terpaksa menuruti dan kembali mencabut permintaan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, pihak keluarga pun mempertanyakan kurangnya pengawasan di dalam lingkungan sel tahanan Polres Cianjur.

"Padahal untuk celana panjang dan sarung saja tidak boleh masuk ke dalam sel, apalagi ini cairan deterjen kok bisa masuk ini kan jelas bahan yang dapat membahayakan, karena dapat digunakan penghuni untuk hal yang tidak diinginkan," katanya.

Jenazah korban, sambung Rangga dimakamkan di pemakaman umum tidak jauh dari rumah duka di kawasan Pasir Gede, Cianjur, Minggu (21/4/2024).

"Saat pemakaman juga hadir beberapa pejabat polisi dari Polres Cianjur. Mereka juga memberikan santunan bagi keluarga," ucapnya.

Topik Menarik