Biaya PNS dan Keluarga Pindah ke IKN Ditanggung Negara, Berikut Rinciannya!

Biaya PNS dan Keluarga Pindah ke IKN Ditanggung Negara, Berikut Rinciannya!

Berita Utama | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 06:00
share

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap dipindah tugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini. Adapun komponen biaya yang mereka dikeluarkan untuk pindah ke IKN akan ditanggung negara jika mereka turut serta membawa anggota keluarganya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa negara akan menanggung beberapa komponen biaya pindah mulai dari biaya pengemasan barang-barang, biaya tunggu, tiket pesawat, hingga biaya transportasi.

"Mulai dari pemindahan akan dibantu Pemerintah untuk mendapatkan dapat biaya pengepakan, tiket pesawat dan seterusnya," ujar Anas dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Kominfo.

Dari masing-masing komponen biaya yang telah disebutkan di atas, negara hanya akan menanggung untuk 5 orang yaitu: 1 orang ASN, 1 Pasangan ASN, 2 Anak, serta 1 Asisten Rumah Tangga (ART)

Topik Menarik