Hukum Ziarah Kubur Jelang Lebaran yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Hukum Ziarah Kubur Jelang Lebaran yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Berita Utama | inews | Selasa, 9 April 2024 - 01:00
share

JAKARTA, iNews.id - Hukum ziarah kubur jelang lebaran jadi informasi yang paling dicari. Lebaran adalah momen yang paling dinantikan oleh umat Muslim setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh.

Salah satu tradisi yang kerap dilakukan umat Muslim menjelang lebaran adalah ziarah kubur. Itu merupakan amalan yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,

"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR Muslim)

Hukum Ziarah Kubur Jelang Lebaran

Menurut Misno (2021), dalam bukunya yang berjudul Mari Ziarah Kubur Kamis (4/4/2024), ziarah kubur dapat dilaksanakan kapan saja tanpa ada waktu khusus.

Pada mulanya, ziarah kubur merupakan suatu hal yang dilarang atau diharamkan. Sebab, di masa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam kegiatan itu dilakukan dengan hal-hal bertentangan dengan ajaran Islam.

Seiring berjalannya waktu, ziarah kubur pun jadi salah satu amalan yang sunnah dilakukan. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,

"Tuhanmu memerintahkan agar mendatangi ahli kubur Baqi' agar engkau memintakan ampunan buat mereka." (HR Muslim)

Adapun, tujuan dari ziarah kubur menurut Islam adalah sebagai pengingat bahwa kehidupan tidak selamanya alias kekal. Maka dari itu, kita sebagai umat Muslim haruslah senantiasa mengingat kematian dan mengumpulkan bekal kehidupan sebanyak-banyaknya.

Sedangkan, beberapa tata cara ziarah kubur yang perlu diperhatikan umat Muslim dalam buku 100 Doa Harian untuk Anak, karya Ihsan. Di antaranya mengucapkan salam sebelum memasuki area pemakaman, mendoakan arwah yang telah meninggal dunia, dan tidak berjalan di atas kuburan.

Serta, membaca beberapa surat pendek Al-Qur'an seperti Al-Qadr (7 kali), Al-Fatihah (3 kali), Al-Falaq (3 kali), An-Nas (3 kali), Al-Ikhlas (3 kali), dan ayat kursi (3 kali), dan jangan sholat menghadap ke arah kuburan.

Kesimpulannya, ziarah kubur menjelang lebaran bukan merupakan suatu hal yang diharamkan. Bahkan, dengan ziarah kubur kita sebagai manusia dapat selalu mengingat akan kematian yang senantiasa datang kapan saja. Namun, sebaiknya jangan menjadikan momen jelang lebaran untuk berziarah sebagai ibadah khusus.

Demikian ulasan mengenai hukum ziarah kubur jelang lebaran. Semoga bermanfaat! Wallahu walam

Topik Menarik