Menteri Keuangan Menjelaskan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Bukan Bagian dari Perlindungan Sosial

Menteri Keuangan Menjelaskan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Bukan Bagian dari Perlindungan Sosial

Berita Utama | bogor.inews.id | Jum'at, 5 April 2024 - 18:00
share

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa bantuan beras 10 kilogram (kg) yang disalurkan oleh pemerintah, yang dikhawatirkan menjadi alat kampanye oleh pasangan calon tertentu dalam Pilpres, bukanlah bagian dari anggaran dalam perlindungan sosial (Perlinsos).

Bantuan pangan tersebut dikelola melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan.

Sri Mulyani menjelaskan hal ini saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres, Jumat (5/4/2024).

Menurut Sri Mulyani, Bapanas memiliki anggaran sendiri sebesar Rp10,12 triliun dan telah menyalurkan bantuan pangan kepada 21,53 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bulog pada periode September-November 2023 dalam bentuk beras 10 kilogram.

Dia juga menekankan bahwa dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang diminta oleh Bapanas, diperlukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas dari permohonan yang diajukan.

"Untuk tahun 2024, Bapanas memiliki anggaran sebesar Rp6,71 triliun," tambah Menkeu Sri Mulyani.

Topik Menarik