Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Teg Buaskan Pelanggaran TSM Bagian dari Kewenangan MK

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Teg Buaskan Pelanggaran TSM Bagian dari Kewenangan MK

Berita Utama | okezone | Kamis, 4 April 2024 - 21:59
share

JAKARTA - Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menegaskan, kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seperti yang diatur dalam pasal 22E dan pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK, kalau kita membaca pasal 22E Undang-undang Dasar 45 dan pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 45. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Todung menyoroti adanya persepsi salah kaprah terkait pelanggaran TSM dalam pemilu. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman bahwa persoalan TSM hanya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara MK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya.

"Ada persepsi yang sempit, yang salah kaprah, bahwa persoalan TSM itu tidak ditangani oleh MK, dia ditangani oleh Bawaslu. Ini juga salah kaprah," kata Todung.

Penegasan Todung tersebut menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan yang merupakan bagian dari tim hukum Prabowo-Gibran. Abdul Chair Ramadhan berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran TSM pada Pilpres 2024, serta tidak berhak untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Topik Menarik