Rolls Royce dan Mini Cooper Sandra Dewi - Harvey Moeis Bakal Dilelang Kejagung Jika Terbukti Hasil Korupsi

Rolls Royce dan Mini Cooper Sandra Dewi - Harvey Moeis Bakal Dilelang Kejagung Jika Terbukti Hasil Korupsi

Berita Utama | sindonews | Selasa, 2 April 2024 - 16:20
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang dua mobil mewah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis , Rolls Royce dan Mini Cooper yang telah disita penyidik. Langkah ini akan dilakukan jika kendaraan tersebut terbukti dari hasil korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Rolls Royce dan Mini Cooper tersebut ditemukan di rumah Sandra dan Harvey yang berada di kawasan Pakubuwono saat penggeledahan digelar. Meski demikian, pihaknya masih mendalami kepemilikian dua mobil mewah tersebut.

"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus," kata Ketut di Kejagung, Selasa (2/4/2024).

Foto/Ravie Mulia Wardani

"Kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang. Kita rampas semuanya yang milik negara. Tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," tambahnya.

Sementara itu, saat penggeledahan yang digelar pada Senin, 1 April 2024, Ketut tidak mengetahui pasti apakah artis 40 tahun tersebut menyaksikan proses itu. Hanya saja, penggeledahan yang dilakukan penyidik turut disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

"Tentu dari orang lain ada. Tapi kalau dari keluarga saya tidak ada laporan, kita juga melibatkan RT setempat saat penggeledahan. Kita juga memakai seragam serta sarung tangan agar tak terkontaminasi sidik jari," jelasnya.

Foto/Ravie Mulia Wardani

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal. Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya)," pungkasnya.

Topik Menarik