PDIP Gugat KPU ke PTUN karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

PDIP Gugat KPU ke PTUN karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Berita Utama | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 16:29
share

JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

KPU digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa KPU telah melawan hukum sejak meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di lobi PTUN Jakarta.

Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran di antara paslon capres cawapres lainnya.

"Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Gayus.

Ia melanjutkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.

"Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asa dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tegas Gayus.

Gayus mengatakan PDIP adalah salah satu pihak, selaku partai politik, yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung ganjar mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ungkap Gayus.

Topik Menarik