KPK Tunggu Putusan Kasasi untuk Kembali Jerat Bupati Mimika

KPK Tunggu Putusan Kasasi untuk Kembali Jerat Bupati Mimika

Berita Utama | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 15:58
share

JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait upaya hukum kasasi terhadap vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, Ali belum mendapatkan informasi utuh terkait putusan kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. KPK membuka peluang untuk menjerat kembali Eltinus Omaleng jika putusan kasasi tersebut ditolak Majelis Hakim Agung.

"Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut, kata Ali Fikri saya dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

KPK sudah menyiapkan berbagai langkah untuk kembali menjerat Eltinus Omaleng. Sebab, KPK meyakini proses hukum dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile melibatkan peran Eltinus Omaleng.

"Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi) nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut," kata Ali.

"Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Topik Menarik