THR Kena Potong Pajak, Pekerja: Serius Kok Segini?

THR Kena Potong Pajak, Pekerja: Serius Kok Segini?

Berita Utama | okezone | Senin, 1 April 2024 - 07:40
share

JAKARTA - Para pekerja terkejut melihat Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran besarnya pajak ketika menggunakan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari 2024.

Pekerja e-commerce yang namanya disamarkan, Dila mengaku terkejut melihat besaran THR.

"Ini udah THR-an. Serius, kok segini?" ungkap Dila, dikutip dari BBC Indonesia, Minggu, 31 Maret 2024.

Di luar THR dan tunjangan lembur, Dila biasanya mendapat penghasilan kotor sebesar Rp12,8 juta per bulan, termasuk gaji pokok senilai Rp11 juta.

Namun, setelah dipotong PPh serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, angka bersihnya kira-kira Rp11,6 juta. Ini menggunakan perhitungan PPh dengan asumsi Dila tidak pernah lembur dan menggunakan fasilitas asuransi dan kesehatan (benefit in kinds).

"Pajak THR tahun ini kayak diam-diam menghanyutkan. Enggak ikhlas," kata Dila.

Dirinya juga bersimpati dengan sejumlah teman sekantornya, yang menurutnya langsung murung begitu melihat rekening.

Dugaan Dila, ada rencana-rencana keuangan yang tak bisa mereka jalankan karena besaran THR tak sesuai harapan.

Tak hanya Dila, banyak orang lain mengalami hal ini. Pada media sosial X, misalnya, banyak warganet yang terkejut dan komplain karena potongan pajaknya dirasa begitu besar.

Topik Menarik