Ingat! Batas Maksimal ke Rest Area 30 Menit

Ingat! Batas Maksimal ke Rest Area 30 Menit

Berita Utama | okezone | Senin, 1 April 2024 - 05:00
share

JAKARTA - Pemudik Lebaran 2024 diimbau untuk memperhatikan waktu singgah di rest Area. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatasi waktu singgah di rest area maksimal 30 menit.

Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi menjelaskan, pembatasan masa singgah di rest area bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di dalam maupun antrean kendaraan yang mengular hingga ke ruas jalan tol. Sehingga kondisi tersebut menjadi potensi kemacetan di jalan tol.

"Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan. Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol," tutur Tulus dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Maret 2024.

Perlu diketahui, hingga saat ini total Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) mencapai 134 TIP beroperasi. TIP yang merupakan bagian dari fasilitas dan layanan di Jalan Tol terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Terbagi menjadi, di Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi diantaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP diantaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.

Topik Menarik