Menhub Wanti-Wanti soal Balon Udara saat Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipidana

Menhub Wanti-Wanti soal Balon Udara saat Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipidana

Berita Utama | inews | Minggu, 31 Maret 2024 - 00:30
share

SEMARANG, iNews.id Masyarakat yang menerbangkan balon udara saat momen Lebaran Ketupat diharapkan tetap mematuhi aturan. Tradisi ini juga diharapkan tetap ada, namun tidak membahayakan ketertiban umum hingga keselamatan penerbangan.

Terkait balon udara ini secara khusus disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024).

Secara khusus untuk Jateng tidak ada isu yang serius karena persiapannya baik, tapi saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara, katanya.

Dia mengatakan, ada dua lokasi yang diperbolehkan, yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo. Itu juga sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan.

Menurut informasi masih banyak yang di kampung-kampung (soal balon udara). Apabila dia tidak melakukan kegiatan di dua titik tersebut (Pekalongan dan Wonosobo) itu pidana, bisa ditahan, kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). Penginformasian dan law enforcement, bebernya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara.

Namanya hari Lebaran ya ramai (tradisi tetap hidup tapi harus diatur), kalau sepi itu Nyepi, soal balon udara kita larang (jika diterbangkan begitu saja), kecuali kalau dia ditambat. Karena satu, itu mengganggu ketertiban umum, kedua itu kan melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara, bebernya.

Di antara aturan yang ada adalah balon udara bisa diterbangkan namun dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

Kalau ada pelanggaran akan kita tindak, kita proses. Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota kan mengeluarkan (perda) terkait balon (udara), terkait ditali, ditambat, tidak dilepas, katanya.

Topik Menarik