Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara

Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:30
share

NEW YORK, iNews.id - Sam Bankman-Fried pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di dunia karena kripto. Pendiri bursa kripto FTX ini juga bahkan pernah dijuluki sebagai Raja Kripto pada masanya hingga saat ini duduk di kursi pesakitan dengan vonis hukuman 25 tahun penjara.

Kekayaan Sam Bankman-Fried diketahui pernah menembus 21,4 miliar dolar AS atau setara Rp339 triliun sekaligus menjadi miliarder termuda di Amerika yang kekayaannya berasal dari kripto.

Bankman-Fried menjadi miliarder dengan tidak disengaja. Dia bercita-cita mendapatkan uang sebanyak-banyaknya agar bisa membantu orang lain seperti Robin Hood. Bahkan pada awal kemunculan kripto, Bankman-Fried sempat tidak percaya dengan mata uang digital itu.

Mengutip Reuters , Bankman-Fried mendirikan dana lindung nilai mata uang kripto, Alameda Research pada 2017 setelah berhenti dari pekerjaannya di Wall Street. Dua tahun setelahnya dia mendirikan FTX yang memungkinkan pengguna membeli dan menjual aset digital seperti bitcoin.

Valuasi mata uang kripto melonjak dan mendorong Bankman-Fried memperoleh kekayaan bersih mencapai miliar dolar dan sebelum dia berusia 30 tahun menjadi orang terkaya ke-25 di AS. Dia menggunakan kekayaannya untuk kepentingan politik, dimana menjadi salah satu donatur terbesar bagi para kandidat dari Partai Demokrat dan melakukan gerakan-gerakan menjelang pemilu paruh waktu AS pada 2022, meskipun dia juga menyumbang kepada Partai Republik melalui donor untuk menutupi keterlibatannya.

Di sektor mata uang kripto yang dilanda peretasan dan pencucian uang, Bankman-Fried mempekerjakan selebriti termasuk quarterback NFL Tom Brady dan komedian Larry David untuk tampil dalam iklan yang mempromosikan FTX sebagai sesuatu yang aman.

Namun, dalam persidangan yang dijalani Bankman-Fried, jaksa menyebut sikap santai dan penanaman citra bertanggung jawab tersebut menyembunyikan penggelapan dana nasabah selama bertahun-tahun. Mereka berpendapat bahwa pencurian tersebut mencapai puncaknya pada 2022, ketika harga kripto jatuh dan dia menggunakan dana FTX untuk menutup kerugian di Alameda.

Tiga mantan rekan kerja Bankman-Fried, yang mengaku bersalah dan setuju untuk bekerja sama dengan jaksa, bersaksi melawannya dan melukiskan mantan raja kripto itu sebagai sosok yang tidak menyenangkan dan kerap membentak rekan-rekannya dengan emosional

Tujuannya adalah kekuasaan dan pengaruh. Dia melakukannya karena dia ingin menjadi orang yang sangat berpengaruh secara politik di negara ini, ujar Hakim Distrik AS Lewis Kaplan sebelum menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried.

Sementara, Bankman-Fried mengaku tidak bersalah dan berjanji akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Saat memberikan kesaksian dalam pembelaannya di persidangan, dia mengakui manajemen risiko yang tidak memadai, namun membantah telah mencuri dana.

Dia mengaku melakukan kesalahan seperti tidak menerapkan tim manajemen risiko yang merugikan pelanggan dan karyawan FTX. Namun, Bankman-Fried mengatakan dia tidak pernah bermaksud menipu siapa pun atau mencuri uang pelanggan.

Adapun, Hakim Kaplan menemukan bahwa pendiri FTX itu telah berbohong dengan mengatakan dia tidak tahu Alameda telah menghabiskan simpanan pelanggan FTX.

Bankman-Fried, yang mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, mengakui selama 20 menit pidatonya kepada hakim pada hari Kamis bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan FTX-nya.

Pelanggan sangat menderita. Saya sama sekali tidak bermaksud mengecilkan hal itu. Saya juga berpikir itu adalah sesuatu yang hilang dari apa yang saya katakan selama proses ini, dan saya minta maaf atas hal itu," ucap Bankman-Fried, sambil sering menghela nafas dalam sambutannya.

Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim pada persidangan yang digelar Kamis waktu setempat. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Bankman-Fried mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX.

Topik Menarik