Jadi Korban PHK? Segini Besaran Angka Pesangon yang Wajib Dibawa Pulang

Jadi Korban PHK? Segini Besaran Angka Pesangon yang Wajib Dibawa Pulang

Berita Utama | pandeglang.inews.id | Jum'at, 29 Maret 2024 - 17:40
share

SERANG, iNewsPandeglang.id - Menjadi korban PHK seperti yang dialami ratusan pekerja PT Prima Jaya Multicon baru-baru ini, tentu merupakan situasi sulit dan tidak diharapkan siapapun. Dalam keadaan cemas, menanti hasil perudingan serikat buruh dan perusahaan, para pekerja yang kini tengah dihadapkan pada kebingungan itu pun terus berharap kabar terbaik untuk mereka, terutama soal besaran pesangon yang seharusnya mereka terima.

Lantas berapa uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami PHK seperti pekerja Multicon?. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan perusahaan wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai ketentuan, jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan sesuai masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kepada MNC Portal Indonesia dalam sebuah kesempatan, menyatakan hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 6/2023 (UU No 6/2023) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kedua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Baca Juga Gelombang PHK Berlanjut, Disney PHK 4.000 Karyawan Pekan Ini. "Hak karyawan yang di-PHK diatur dalam BAB IV UU No 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021," ujar Indah.

 

Dia menjelaskan, dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pembayaran uang pesangon paling rendah dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah. Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah. Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji.

Selanjutnya ada uang penghargaan, ketentuan pembayarannya diatur dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (3) sesuai masa kerja, yaitu:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan Upah untuk kriteria minimal.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan Upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah

- Masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Selain itu, lanjut Indah, karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terkahir, atau tidak bisa dapat dilakukan secara mendadak. “Sebelumnya harus dilakukan dialog tripartit yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan pekerja yang akan di PHK,” tuturnya.

Topik Menarik