Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Kasusnya

Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Kasusnya

Berita Utama | manado.inews.id | Kamis, 28 Maret 2024 - 09:30
share

JAKARTA, iNewsManado.com Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis diduga jadi otak korupsi PT Timah Tbk. Harvey aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018-2019. Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar.

Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha.

Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, Harvey ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," kata Kuntadi dikutip iNews.id, Kamis (28/3/2024).

Topik Menarik