Bacakan Petitum, Todung Mulya Lubis Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres

Bacakan Petitum, Todung Mulya Lubis Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres

Berita Utama | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 17:43
share

JAKARTA - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Advokat senior dari TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat membacakan sebagian dari tuntutan atau petitum gugatan Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Kami ingin membacakan sebagian dari petitum yang kami sampaikan dalam permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia," ucap Todung.

"Petitum tersebut adalah yang ketiga mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tambahnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Yang keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," tuturnya.

Topik Menarik