Sembunyikan Kokain dalam Botol Shampo, Tiga Warga Negara Portugal Diancam Hukuman Mati

Sembunyikan Kokain dalam Botol Shampo, Tiga Warga Negara Portugal Diancam Hukuman Mati

Berita Utama | tangsel.inews.id | Selasa, 26 Maret 2024 - 12:30
share

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Portugal berusia 22 tahun dengan inisial RP karena mencoba menyelundupkan kokain.

Sebanyak 2.500 gram kokain cair disembunyikan dalam botol shampo, digunakan untuk menyamarkan bawaan terlarangnya," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, pada Senin, 25 Maret 2024.

Zaki menjelaskan bahwa RP ditangkap pada saat kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret 2024, setelah tiba dengan pesawat nomor penerbangan EK 358 dari rute LIS-DXB-CGK. Ketika berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, perilaku mencurigakan RP terlihat oleh petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional. RP terlihat ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sambil menelepon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.

RP, yang membawa 1 tas selempang hitam, 1 tas ransel hitam, dan 1 koper hitam, kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zaki.

Menurut Zaki, saat memasuki area pemeriksaan, gerak-gerik RP semakin mencurigakan. Ia terlihat beberapa kali melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukkan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray.

Saat diperiksa menggunakan X-Ray, ransel diduga berisi pakaian, koper diduga berisi pakaian dan botol-botol. Saat barang bawaan dibuka, di dalam koper hitam ditemukan pakaian pribadi dalam kondisi lusuh dan 1 tas warna ungu berisi dua botol shampo, 1 botol sabun, 1 botol facial wash, dan 1 botol parfum.

Bagian tutup sampai dengan leher botol tersebut dibungkus dengan plastik. Kemudian, petugas melakukan X-Ray ulang terhadap dua botol shampo dan 1 botol sabun yang tampak mencurigakan. Saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi shampo dan sabun pada umumnya. Atas kejanggalan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan alat deteksi dan Body Check terhadap RP dengan hasil negatif," kata Zaki.

Sementara cairan di dalam botol mengalami proses pembakaran hingga kristalisasi, kemudian diuji beberapa kali menggunakan alat identifikasi. "Menunjukkan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain," ujar Zaky.

Kepada petugas yang memeriksanya, RP mengaku datang sendiri untuk pertama kali ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali selama seminggu. RP, yang sempat gagal mengikuti seleksi sebagai pemain bola di klub profesional, mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui isi barang. "Barang haram tersebut diserahkan 3 jam sebelum penerbangannya oleh pemilik barang yang tidak dikenal namanya," kata Zaki.

RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal dan diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. "RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu," ujar Zaki.

Menurut Zaki, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian melibatkan proses pengembangan (control delivery) untuk penelusuran lebih lanjut, dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil Control Delivery di Bali, Tim Gabungan mengetahui bahwa terdapat penerima barang yang kemudian ditangkap 2 tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Portugal, yaitu FS (38) dan LN (42). Dari keduanya, disita barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram.

Para tersangka, ujar Zaki, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Topik Menarik