Jalur Cepat Menuju Tanah Suci dengan Haji Mujamalah, Apa Risikonya?

Jalur Cepat Menuju Tanah Suci dengan Haji Mujamalah, Apa Risikonya?

Berita Utama | okezone | Jum'at, 22 Maret 2024 - 02:00
share

JAKARTA Jumlah antrean calon jamaah haji di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Masa tunggu haji reguler dari tiap provinsi maupun kabupaten dan kota menunjukkan waktu tunggu antara 11 hingga 47 tahun.

Sementara itu, bagi calon jamaah haji yang mempunyai kemampuan finansial lebih, biasanya mereka menggunakan visa haji mujamalah.

Namun jika haji reguler dan haji plus berada dalam kuota nasional haji Kementerian Agama, haji mujamalah berada di luar kewenangan pemerintah Indonesia.

Disisi lain, berhaji dengan visa mujamalah ini sering menjadi masalah. Banyak masyarakat yang tertipu dengan dijanjikan visa mujamalah, tapi yang diperoleh visa non haji seperti visa wisata atau ziarah. Padahal visa ziarah tidak bisa dipakai untuk menunaikan ibadah haji.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan, mujamalah merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu berisiko, ujarnya saat menghadiri Bimtek PPIH Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat (22/3/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Alex, ini melanjutkan, jika calon jamaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Ia akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. Risiko terbesar dideportasi, tegas Gus Alex.

Topik Menarik