Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Besok

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Besok

Berita Utama | inews | Jum'at, 22 Maret 2024 - 00:15
share

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) besok. Tim hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Itu jam 16.00 WIB perkiraan kita sudah sampai di MK," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfid, Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Jumat (22/3/2024) malam.

Finsen melanjutkan, pihaknya fokus pada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon 02, kira-kira begitu," ujar Finsen.

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pemenang Pilpres 2024. Sebab, banyak pelanggaran hingga kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Atas dasar hal tersebut, TPN Ganjar-Mahfud dengan ini menolak dengan tegas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, kami akan mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Todung dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).

Topik Menarik