Dituding Tarik Upeti Izin Tambang, Bahlil Mau Lapor ke Penegak Hukum

Dituding Tarik Upeti Izin Tambang, Bahlil Mau Lapor ke Penegak Hukum

Berita Utama | inews | Senin, 18 Maret 2024 - 18:51
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia menduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencatut namanya atau Satgas Investasi untuk tarik pungutan liar ke perusahaan tambang. Pihaknya pun akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Dugaan tersebut muncul setelah nama Menteri Investasi /BKPM Bahlil Lahadahlia disebut-sebut mempermainkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang apabila izin mau diperpanjang.

"Saya sedang bicara dengan kepala biro hukum saya, kami sedang mempertimbangkan ini untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum khususnya ada dugaan pungli, mengatasnamakan saya, atau mengatasnamakan Satgas," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Bahlil menegaskan dugaan terkait penarikan sejumlah uang atas IUP yang dicabut merupakan kabar yang kurang pas. Pasalnya, kata dia, selalu ada cara yang digunakan berbagai pihak untuk menyerang untuk menggagalkan kebijakan hilirisasi.

"Berbagai macam godaan atau cara lain akan dipakai untuk kebijakan menyetop ekspor bahan baku ini dicabut, termasuk menyerang kita di Indonesia," ujar Bahlil.

Sebelumnya, ramai diberitakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diduga mempermainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belakangan kerap dicabut pemerintah karena dianggap tidak segera melakukan eksekusi di lapangan.

Pada kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengaku telah mendengar kabar bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia.

Menurutnya ada sejumlah uang yang diminta oleh Bahlil kepada pengusaha tambang sebelum mencabut IUP -nya. Atas kabar tersebut, Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.

"Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah," kata Mulyanto dalam keterangannya (4/3).

Catatan iNews.id, pada tahun 2022 lalu Bahlil Lahadalia menargetkan akan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektar.

Topik Menarik