Menaker ke Pengusaha: THR Lebaran 2024 Wajib Dibayar 100%, Ini Aturan Lengkap, Jadwal hingga Besarannya

Menaker ke Pengusaha: THR Lebaran 2024 Wajib Dibayar 100%, Ini Aturan Lengkap, Jadwal hingga Besarannya

Berita Utama | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 17:27
share

JAKARTA - Aturan lengkap, jadwal hingga besaran pembayaran THR Lebaran 2024 untuk karyawan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR untuk tahun ini harus dibayar penuh oleh pengusaha dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

Menaker Ida telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan, sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Topik Menarik