Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada

Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada

Berita Utama | inews | Kamis, 29 Februari 2024 - 22:11
share

SLEMAN, iNews.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20). Vonis dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (29/02/2024).

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan, kedua terdakwa yakni, Waliyin (29) dan Ridduan (38) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim memberikan kesimpulan bahwa perbuatan keduanya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman bagi keduanya adalah bahwa kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim Cahyono juga mengatakan kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," katanya.

Terdakwa Pikir-Pikir

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa. Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, kedua terdakwa disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kamar kos milik Waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/07/2023) lalu. Korban yang lemas tak berdaya kemudian di eksekusi secara bergantian menggunakan senjata tajam.

Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman.

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terungkapnya kasus ini bermula dari peristiwa penemuan sejumlah potongan tubuh manusia yang diduga sebagai korban pembunuhan. Berdasarkan temuan tersebut, Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial W dan RD yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/07/2023) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Polisi mengatakan korban dan pelaku sempat melakukan aktivitas tak wajar hingga menyebabkan mahasiswa UMY itu meregang nyawa.

Topik Menarik