Kembalikan Cash Back Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kades di Bojonegoro Lolos dari Jerat Hukum?

Kembalikan Cash Back Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kades di Bojonegoro Lolos dari Jerat Hukum?

Berita Utama | inews | Kamis, 29 Februari 2024 - 14:00
share

BOJONEGORO, iNews.id - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyebut pengembalian uang cash back tidak memengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini merespons para kades yang mulai mengembalikan uang cash back pengadaan mobil ke Kejari Bojonegoro.

"Kami akan panggil itu (kades yang mengembalikan) setelah pemeriksaan terhadap pihak diler dan sales penyedia mobil selesai dilakukan," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Saat ditanya apakah kades yang mengembalikan uang cash back itu bisa lolos dari jerat hukum? Aditia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Sebab semua pihak yang mengembalikan cash back akan dimintai keterangan," katanya.

Diketahui, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun 2022 diduga sarat penyelewengan yang merugikan negara. 

Kejari Bojonegoro menemukan selisih harga yang nilainya melebihi Rp100 jutaan setiap unitnya. Selisih yang dimaksud yakni harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road (OTR) mobil jenis APV sesuai pembelian senilai Rp114 juta, namun nilai kontraknya sebesar Rp242 juta. Jadi terdapat selisih harga yang muncul yakni sebesar Rp128 juta tiap unit.

Dalam penanganan perkara, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Januari 2024 berdasarkan alat bukti meski belum ada penetapan tersangka.

Setelah masuk penyidikan, para kades beramai-ramai dengan inisiatif sendiri mengembalikan uang cash back ke Kejari Bojonegoro.

“Total uang pengembalian yang terkumpul sekitar Rp200 juta. Rata-rata kades mengembalikan uang senilai Rp15 juta," katanya.

Dalam program ini, total anggaran bantuan mencapai Rp98 miliar yang diterima ke masing-masing rekening kas desa senilai Rp250.000.000. Kejari mengendus ada dugaan mark-up anggaran pengadaan mobil hingga Rp128 juta per unit.

Topik Menarik